Tiga Bos Skincare Berbahaya di Makassar Ditahan Polda Sulsel, 2 Diantaranya Dibantarkan Karena Sakit
Lebih lanjut, Muannas menjelaskan bahwa dari total lahan di kawasan tersebut, sebanyak 234 bidang merupakan SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya atas nama perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang yang terdaftar sebagai SHM. Muannas juga menegaskan bahwa SHGB yang dimiliki pihak PIK telah diperoleh sesuai prosedur yang berlaku.
"Semua SHGB diterbitkan melalui proses yang sah. Awalnya lahan itu SHM milik warga yang kami beli secara resmi, dibalik nama, membayar pajak, serta dilengkapi dengan surat izin lokasi atau PKKPR," jelasnya.
Pagar laut tersebut kini telah dibongkar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan bantuan TNI AL. Pemerintah tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan SHM dan SHGB di kawasan perairan tersebut.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa saat ini terdapat pemeriksaan internal terkait kasus tersebut. Nusron juga menyatakan bahwa Kepala Seksi Pengukuran yang terlibat dalam kasus ini telah ditindak untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Misteri Pemasangan Pagar Bambu 30 Kilometer di Laut Tangerang, Siapa di Baliknya?
"Proses pengukuran dilakukan oleh Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), yang merupakan pihak swasta. Namun, hasil pengukuran ini harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kantor setempat," ujar Nusron saat ditemui usai operasi pembongkaran pagar laut di pos TNI Tanjung Pasir, Tangerang, pada Rabu (22/1/25).
"Kami masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut, sehingga hasilnya belum dapat diungkap sepenuhnya," tambahnya.
Dengan perkembangan ini, Muannas berharap isu yang beredar dapat diluruskan dan masyarakat memperoleh informasi yang akurat terkait kepemilikan lahan di kawasan pagar laut tersebut.***