ThinkEdu

Agung Sedayu Bongkar Fakta SHGB Laut Tangerang: Dibeli Sah dari Warga!

Agung Sedayu Bongkar Fakta SHGB Laut Tangerang: Dibeli Sah dari Warga!
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Pengacara Agung Sedayu Grup (ASG), Muannas Alaidid, memberikan penjelasan atas isu yang mengaitkan perusahaan tersebut dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut perairan Tangerang. Muannas menegaskan bahwa tidak semua SHGB di sepanjang 30 kilometer pagar laut itu dimiliki oleh pihak PIK 2.

"Narasi yang beredar seolah-olah seluruh pagar laut sepanjang 30 kilometer adalah milik PIK 2 tidaklah benar. Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat SHM milik warga lain di kawasan tersebut," ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/25).

Tiga Bos Skincare Berbahaya di Makassar Ditahan Polda Sulsel, 2 Diantaranya Dibantarkan Karena Sakit

Lebih lanjut, Muannas menjelaskan bahwa dari total lahan di kawasan tersebut, sebanyak 234 bidang merupakan SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya atas nama perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang yang terdaftar sebagai SHM. Muannas juga menegaskan bahwa SHGB yang dimiliki pihak PIK telah diperoleh sesuai prosedur yang berlaku.

"Semua SHGB diterbitkan melalui proses yang sah. Awalnya lahan itu SHM milik warga yang kami beli secara resmi, dibalik nama, membayar pajak, serta dilengkapi dengan surat izin lokasi atau PKKPR," jelasnya.

Pagar laut tersebut kini telah dibongkar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan bantuan TNI AL. Pemerintah tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan SHM dan SHGB di kawasan perairan tersebut.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa saat ini terdapat pemeriksaan internal terkait kasus tersebut. Nusron juga menyatakan bahwa Kepala Seksi Pengukuran yang terlibat dalam kasus ini telah ditindak untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Misteri Pemasangan Pagar Bambu 30 Kilometer di Laut Tangerang, Siapa di Baliknya?

"Proses pengukuran dilakukan oleh Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), yang merupakan pihak swasta. Namun, hasil pengukuran ini harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kantor setempat," ujar Nusron saat ditemui usai operasi pembongkaran pagar laut di pos TNI Tanjung Pasir, Tangerang, pada Rabu (22/1/25).

"Kami masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut, sehingga hasilnya belum dapat diungkap sepenuhnya," tambahnya.

Dengan perkembangan ini, Muannas berharap isu yang beredar dapat diluruskan dan masyarakat memperoleh informasi yang akurat terkait kepemilikan lahan di kawasan pagar laut tersebut.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik