Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditangani oleh Seksi Propam Polrestabes Medan. Ia menjelaskan, peristiwa pungli tersebut terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, Aiptu Rudi memberhentikan seorang perempuan pengendara sepeda motor Honda BeAT BK 4388 AIK yang diketahui melawan arah. Saat ditegur, pengendara tersebut mengaku sedang terburu-buru ke pasar ikan di sekitar lokasi.
Alih-alih menilang sesuai prosedur, Aiptu Rudi justru meminta uang sebesar Rp 100 ribu sebagai pengganti tilang. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli sarapan.
“Tindakan ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang. Sebagai penegak hukum, seharusnya Aiptu Rudi menegakkan aturan, bukan malah menerima uang dari pelanggar,” ujar Kombes Ferry.
Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menegaskan bahwa tindakan Aiptu Rudi telah melanggar kode etik profesi Polri. Ia menyebut pelanggaran tersebut memang baru pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
Viral Empat Pulau Eksotis Anambas Tiba-Tiba Dijual Online, ini Klarifikasi KKP
Sebagai langkah tegas, Aiptu Rudi kini sedang menjalani masa penahanan khusus selama 30 hari sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, ia juga terancam dikenai sanksi demosi atau penurunan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, bahkan kemungkinan mutasi ke wilayah luar Kota Medan.
“Kami sudah tempatkan Aiptu RH di ruang Patsus selama 30 hari. Selain sanksi fisik, ia juga akan menjalani demosi dan kemungkinan besar akan dipindahkan keluar daerah,” terang Suharmono.
Kepolisian mengaku menyesalkan peristiwa tersebut dan berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Video kejadian yang beredar menunjukkan Aiptu Rudi menerima uang langsung dari dompet pengendara, tanpa adanya proses tilang yang sah.***.