Casmari terlihat keluar dari kantor DPMD sekitar pukul 14.15 WIB setelah menjalani proses klarifikasi yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bentuk pembinaan terhadap aparatur desa agar menjaga perilaku dan etika sebagai pejabat publik.
“Pak Kuwu hadir sesuai jadwal. Dalam klarifikasi, beliau mengakui bahwa tindakan saweran itu memang dilakukan olehnya. Beliau juga menyampaikan bahwa uang yang digunakan murni dari dana pribadi, bukan bersumber dari anggaran desa,” terang Dani.
Meski tidak ada aturan spesifik yang melarang aksi saweran dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Dani menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala desa.
“Secara aturan memang tidak tertulis larangan, tetapi secara etika jelas kurang pantas. Kepala desa itu harus mampu menjaga kehormatan jabatannya. Perilaku pribadi ketika belum menjabat tidak bisa lagi dibawa setelah menjadi pejabat publik,” tegas Dani.
Casmari sendiri, yang diketahui baru menjabat sebagai Kepala Desa Karangsari sejak 2023, telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dani menegaskan, apabila kejadian serupa terulang, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi administratif.
“Beliau menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan siap menerima sanksi secara moral. Surat pernyataan sudah ditandatangani sebagai bentuk komitmen. Kalau sampai terulang lagi, sanksi administratif akan kami keluarkan,” ujarnya.
Gegara Cekcok Medsos, Pegawai Dinas PUPR Palembang Dikeroyok di Kantor Sendiri
Dani juga mengingatkan seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran penting. Menurutnya, jabatan kuwu bukan hanya sekadar posisi pemerintahan, tetapi juga amanah besar dari masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kepala desa adalah representasi masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, harus menjaga sikap, etika, dan integritas. Kami harap semua kuwu di Cirebon bisa mengambil hikmah dari kasus ini agar tidak terulang di kemudian hari,” tutupnya.***