Saied mendasari keputusannya berdasarkan pasal 80 konstitusi Negara yang memungkinkan Presiden mengambil tindakan luar biasa jika ada bahaya yang mengancam bangsa.
Covid-19 Menggila di ASEANSementara itu, konstitusi Tunisia sendiri menerapkan sistem demokrasi perlementer yang sebenarnya membatasi kekuasaan Presiden, terutama dalam hal isu keamanan nasional dan diplomasi.
Dalam konstitusi Tunisia, Presiden juga duduk sebagai Kepala Negara sementara Perdana Menteri duduk sebagai Kepala Pemerintahan.
Aksi dramatis Saied tersebut memicu kerusuhan dan demonstrasi besar di Tunisia hingga membuat Negara tersebut menghadapi krisis politik tersbesar sepanjang sejak gerakan sipil yang terjadi pada beberapa Negara di timur tengah pada 2011 lalu, gerakan itu dikenal dengan istilah
ArabSpring. ***