Website Thinkedu

Krisis Politik di Tunisia Berujung Pemecatan

Krisis Politik di Tunisia Berujung Pemecatan
Foto: Instagram/middle_east_politics

Saied mendasari keputusannya berdasarkan pasal 80 konstitusi Negara yang memungkinkan Presiden mengambil tindakan luar biasa jika ada bahaya yang mengancam bangsa.

Covid-19 Menggila di ASEAN

Sementara itu, konstitusi Tunisia sendiri menerapkan sistem demokrasi perlementer yang sebenarnya membatasi kekuasaan Presiden, terutama dalam hal isu keamanan nasional dan diplomasi.

Dalam konstitusi Tunisia, Presiden juga duduk sebagai Kepala Negara sementara Perdana Menteri duduk sebagai Kepala Pemerintahan.

Aksi dramatis Saied tersebut memicu kerusuhan dan demonstrasi besar di Tunisia hingga membuat Negara tersebut menghadapi krisis politik tersbesar sepanjang sejak gerakan sipil yang terjadi pada beberapa Negara di timur tengah pada 2011 lalu, gerakan itu dikenal dengan istilah ArabSpring. ***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual