Website Thinkedu

Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan Pidana oleh Pengadilan New York

Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan Pidana oleh Pengadilan New York
Foto : Instagram/Donald Trump
Lingkaran.id - Pengadilan di New York menyatakan Donald Trump bersalah atas 34 dakwaan pidana pada Kamis, 30 Mei 2024. Vonis ini menjadikan Trump sebagai presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang dinyatakan bersalah atas dakwaan pidana semasa hidupnya.

Dakwaan tersebut terkait dengan pemalsuan dokumen untuk menyuap bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilu 2016, yang dimenangkan oleh Trump.

Aksi Viral Wisatawan Indonesia Tangkap Copet di Italia

Mengutip laporan AFP, Trump dijadwalkan dieksekusi pada 11 Juli mendatang. Empat hari setelah eksekusi tersebut, Trump akan menerima nominasi resmi dari Partai Republik untuk pemilu 2024.

Sebelum eksekusi, Trump memiliki waktu hingga 13 Juni untuk mengajukan sidang pra-hukuman. Selain itu, pada 27 Juni akan ada respons terhadap permohonannya.

Viral Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang Diduga Plagiat Skripsi Mahasiswa Unsri

Hakim telah meminta penyusunan laporan masa pengawasan terhadap Trump, yang akan menentukan durasi dan bentuk hukuman yang akan dijatuhkan. Selama periode tersebut, Trump juga akan diperiksa dan diwawancarai oleh petugas masa percobaan di New York.

Menurut beberapa ahli hukum di AS, Trump kemungkinan besar tidak akan dijatuhi hukuman penjara. Hukuman yang paling mungkin dijatuhkan adalah berupa denda, pengawasan, tahanan rumah, atau pelayanan publik.***




 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual