ThinkEdu

Tim Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo meminta MK membatalkan penetapan Pasangan 02 Sebagai Pemenang Pemilu

Tim Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo meminta MK membatalkan penetapan Pasangan 02 Sebagai Pemenang Pemilu
Foto : Instagram - tautan
Lingkaran.id - Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu serta mendiskualifikasi mereka. Kubu Prabowo menganggap gugatan itu dipenuhi "asumsi" dan "tanpa bukti".

Sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu berlangsung di MK pada Rabu (27/03).

Kubu Anies Baswedan mendapat kesempatan pertama menyampaikan permohonannya pada pukul 8.00 WIB, sementara kubu Ganjar menyusul pada pukul 13.00 WIB.

Resmi Ditahan! Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, ini Peranannya!

Pada Kamis (28/03), MK akan mendengar jawaban KPU sebagai termohon, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.Tim hukum Anies Baswedan menyampaikan sejumlah kecurangan yang disebut terjadi di Pilpres 2024, termasuk saat KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai wapres sebelum merevisi peraturan mengenai syarat pencalonan, serta nepotisme Presiden Joko Widodo yang menguntungkan Prabowo-Gibran demi "melanggengkan kekuasaannya".

Pelanggaran lain yang disebut adalah penyalahgunaan program bantuan sosial atau bansos, keterlibatan sejumlah kepala daerah untuk menggerakkan struktur di bawahnya demi memenangkan Prabowo-Gibran, serta intervensi kekuasaan yang membuat MK mengubah ketentuan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak, yang terjadi adalah sebaliknya," kata Anies saat sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu di gedung MK pada Rabu pagi (27/03)."Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi."

Viral Petugas Keamanan Dikeroyok Anggota Ormas

Karena itu, tim hukum Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Mereka meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, lalu KPU menjalankan pemungutan suara ulang tanpa mereka.

Pilihan lainnya, seperti tercantum dalam dokumen permohonan kubu Anies, mereka meminta hanya Gibran yang didiskualifikasi dan KPU melakukan pemungutan suara ulang, yang bisa diikuti kembali oleh Prabowo setelah mengganti calon wapresnya.
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru