Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Sandra dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait sejumlah rekening milik suaminya yang telah diblokir. Penyidik ingin memastikan bahwa rekening yang diblokir tersebut benar-benar terkait dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
"Kita melakukan pemanggilan terhadap SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari," ujar Kuntadi.
"Dalam rangka untuk memilah, yang mana ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan saudara HM (Harvey Moeis) dan yang tidak terkait. Sehingga diharapkan kita tidak melakukan kesalahan penyitaan," sambungnya.
Kejagung Sita Uang Tunai dan Harta Senilai Rp76 Miliar Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Meskipun status hukum Sandra dalam kasus korupsi tersebut masih sebagai saksi, namun selama beberapa jam pemeriksaan, dia dimintai keterangan terkait pemblokiran rekening suaminya.
"Kita hanya sebatas meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya," tegas Kuntadi.
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis disebut merugikan negara hingga Rp271 triliun. Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan terkait dengan kasus tersebut.***