ThinkEdu

SAH !! UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menjadi Hukum Positif Di Indonesia

SAH !! UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menjadi Hukum Positif Di Indonesia
Foto : pixabay
Lingkaran – UU TPKS SAH, sesudah melalui proses yang panjang DPR baru saja mengesahkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, Di dalam penetapan UU TPKS tersebut mengatur 9 jenis kekerasan seksual yaitu:

Mengenal Perbedaan Tersangka,Terdakwa, Dan Terpidana
  1. Pelecehan seksual nonfisik
  2. Pelecehan seksual fisik
  3. Pemaksaan kontrasepsi
  4. Pemaksaan sterilisasi
  5. Pemaksaan perkawinan
  6. Penyiksaan seksual
  7. Eksploitasi seksual
  8. Perbudakan seksual
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik
UU TPKS ini disahkan pada 12/4/2022, UU TPKS disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Puan menyatakan bahwa ditetapkannya RUU TPKS ini merupakan salah satu sejarah perjuangan masyarakat.

HMI Ungkap Dugaan Rekayasa Pada Kasus Begal yang Menjerat Kadernya "Tidak Sesuai Fakta dan Bukti Lapangan"

"Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari RUU TPKS akan disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU dan bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," Ucap Puan Maharani selaku ketua DPRI RI.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru