Website Thinkedu

Mengenal Perbedaan Tersangka,Terdakwa, Dan Terpidana

Mengenal Perbedaan Tersangka,Terdakwa, Dan Terpidana
Foto : Sora Shimazaki / Pexels - tautan
Lingkaran – ilmu hukum merupakan ilmu yang mempelajari semua hal yang berkaitan dengan hukum secara sederhananya ilmu hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang objek kajiannya atau objek telaahannya adalah hukum.

Makna dan Hukum Puasa Ramadhan

Berbicara mengenai hukum terdapat istilah-istilah yang mungkin sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, berikut ini istilah dalam ilmu hukum yang sering kita dengar yaitu:
  • Tersangka
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai pelaku tindak pidana
  • Terdakwa
Tedakwa adalah seorang tersangka yang di tuntut, di periksa dan diadili dalam persidangan
  • Terpidana
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap

Hukum Menukar Uang Saat Lebaran

Itulah perbedaaan antara tersangka,terdakwa,dan terpidana ,semoga kini kamu sudah mengetahui apa perbedaan yang ada dalam istilah ilmu hukum tersebut.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada