ThinkEdu

Polri Resmi Tahan Putri Candrawathi

Polri Resmi Tahan Putri Candrawathi
Foto : TikTok/@ruangpublik
Lingkaran.id- Penahanan yang dilakukan Polri terhadap Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka pembunuhan berencana brigadir j atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jum’at (30/9/2022).

Diketahui sebelumnya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan hingga memberikan kesaksian palsu terkait pelecehan yang dialaminya.

IPW Dukung Kejagung Dakwa Ferdy Sambo Dengan Pasal Pembunuhan Berencana!

Secara resmi Putri telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada saat ini, namun penetapan tersangka telah dilakukan sejak 19 Agustus 2022 lalu, lantaran alasan kemanusian hanya saja dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Putri Candrawathi telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21. Penahanan ini sebagai bentuk kooperatifnya terkait proses hukum yang sedang berjalan, hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya Febri Diansyah.

"Menjadi bagian yang kami harapkan agar nanti pengujian fakta dan pengujian bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka," ungkap Febri pada Sabtu (1/10/2022).

Kejaksaan Agung Siap Sidangkan Kasus Ferdy Sambo CS

Febri Diansyah juga menyebutkan bahwa adanya pengawalan dan pengawasan dari publik juga sangat berperan penting dalam berjalannya kasus tersebut.

"Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi terkait sudah ada proses pengawasan secara khusus yang sama-sama kita dengar di pemberitaan media," ujar Febri.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru