Sosok Tante Kandung Tega Aniaya Bocah 8 Tahun dan Paksa Bekerja
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan uji materiil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, yang memuat sejumlah gugatan yang dikabulkan dan ditolak dalam persidangan tersebut.
"Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Suhartoyo pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dalam penjelasan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan pertimbangan secara menyeluruh, ternyata ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Hakim Enny Nurbaningsih juga mengungkapkan bahwa pasal-pasal tersebut juga tidak memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara.
"Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," tutur Enny saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.
Adapun sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dalam persidangan:
Pasal 14 UU 1/146 berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Pasal 310 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.***