ThinkEdu

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Pada sidang putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024).


Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Putusan Hari ini

Dalam sidang tersebut Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada Syahrul Yasin Limpo. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pungutan liar atau pemerasan.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah didapatkan SYL terbukti meminta uang dari pejabat Kementerian Pertanian melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian saat itu, Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian. Total uang yang diterima SYL dan rekan-rekannya mencapai Rp 44,269 miliar dan USD 30,000.

Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas SYL, seperti sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam, pemberian sembako kepada masyarakat, serta pembayaran kegiatan keagamaan. Namun, ada juga uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya, seperti pembelian perhiasan, mobil, sewa kendaraan, perawatan kecantikan, serta pesta keluarga. Selain itu, terdapat pemberian perhiasan kepada pihak lain atas nama SYL.

Uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan Partai NasDem, termasuk bantuan acara pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) NasDem di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024.

Pantun Jaksa KPK untuk SYL di Sidang Korupsi: Janganlah Mengaku Pahlawan Jikalau Engkau Masih Suka Biduan

Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya mencapai Rp 14,147 miliar dan USD 30 ribu, atau setara dengan Rp 14,6 miliar.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, setelah dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas dalam perkara ini. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar SYL dihukum 12 tahun penjara.

Tidak hanya SYL dalam sidang putusan tersebut, Hatta dan Kasdi yang juga berstatus terdakwa, dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta enam tahun penjara.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik