ThinkEdu

Kuasa Hukum Ungkap Hasil Visum Korban Pelecehan Rektor UP Nonaktif Telah Rampung

Kuasa Hukum Ungkap Hasil Visum Korban Pelecehan Rektor UP Nonaktif Telah Rampung
Foto : Ist
Lingkaran.id - Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Prof. Edie Toet Hendratno (ETH), mengungkapkan bahwa hasil visum et repertum psikiatrikum korban telah diterbitkan oleh Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Menurut Amanda Manthovani, kuasa hukum korban, RS Polri telah menghabiskan waktu selama 105 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap korban.

BPK Ungkap Temuan Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, Belum Disalurkan kepada 124.960 Pensiunan

Namun demikian, Amanda menyatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui isi dari hasil visum tersebut. Dia mengungkapkan bahwa hasil visum tersebut saat ini berada di bawah pengawasan Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Amanda juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pihak korban telah mengungkapkan dugaan adanya intimidasi yang dilakukan untuk memaksa korban agar mencabut laporan di polisi.

Ikatan Bujang Gadis Kampus Sumatra Selatan (IBGKSS) Sukses Gelar Acara "INVESTIFY" 2024

Salah satu korban, yang diidentifikasi dengan inisial RZ, disebut telah mengalami intimidasi saat dipanggil oleh salah satu petinggi kampus. Kejadian ini terjadi sebelum terlapor dipanggil oleh penyidik.

"Benar, korban mendapat intimidasi. Jadi, korban dipanggil oleh petinggi kampus saat itu, ketika ETH masih menjabat sebagai rektor," ungkap Amanda.***


 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik