ThinkEdu

Vonis Banding: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Divonis 20 Tahun Penjara & Bayar Rp420 Miliar!

Vonis Banding: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Divonis 20 Tahun Penjara & Bayar Rp420 Miliar!
Foto: Tangkapan Layar / harvey moeis
Lingkaran.id -Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Dalam putusan banding, vonis penjara Harvey diperberat menjadi 20 tahun dari sebelumnya 6 tahun 6 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan atau digantikan dengan 8 bulan kurungan tambahan.


Kasus Korupsi Timah, Hukuman Harvey Moeis Diperberat 20 Tahun, Harta Terancam Disita!

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukumannya akan ditambah dengan penjara selama 10 tahun.

Majelis hakim tidak memberikan keringanan dalam putusan ini, mengingat Harvey Moeis dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, keterlibatannya dalam kasus korupsi komoditas timah disebut telah merugikan negara dan melukai hati masyarakat.

Beredar Isu PHK Besar-Besaran Di RRI & TVRI, Ini Fakta Sebenarnya

Kasus Harvey Moeis menjadi sorotan publik karena statusnya sebagai suami dari artis terkenal. Hingga saat ini, Sandra Dewi belum memberikan pernyataan resmi terkait hukuman yang dijatuhkan kepada suaminya.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas.****

 

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik