
Relawan AMIN Turunkan Bendera NasDem di Markas Timnas AMIN
"Kami sangat senang sekali karena hari ini Jumat, 22 Maret 2024, akhirnya penggugat dan tergugat sudah berhasil damai. Jadi momen ini memang haru ya," ucap Ompusunggu dengan senyum lega.
Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli, juga memastikan bahwa kliennya akan tetap menerima royalti, meskipun rincian jumlahnya tidak dapat diungkapkan kepada publik.
"Sudah ada kesepakatan yang baik. Alhamdulillah para pihak sudah menemui titik temu dan tinggal dilanjutkan proses selanjutnya," tutur Bagaskara dengan penuh optimisme.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 27 Maret 2024, dengan agenda pembuatan akta perdamaian. Dalam kasus ini, Inara Rusli menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP), menuduh bahwa Virgoun telah memindahkan royalti untuk empat lagu terkenal berjudul "Bukti", "Surat Cinta untuk Starla", "Saat Kau Telah Mengerti", dan "Orang yang Sama" dari DRM ke DRP.
Ringkus Admin Grup Telegram 'Islam Sesat', Ungkap Disuruh Teman
Lagu-lagu ini, yang menjadi hits di Indonesia, diciptakan oleh Virgoun sebagai inspirasi dari hubungannya dengan anak-anaknya dan Inara.
Sebagai informasi tambahan, dalam putusan cerai sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 menegaskan bahwa royalti merupakan harta bersama, dan Inara serta anak-anaknya berhak mendapatkan 50 persen dari hak tersebut. Dengan kesepakatan damai ini, diharapkan kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan dan karier dengan baik.***