Website Thinkedu

Tak Ditahan Polisi, Lisa Mariana Tetap Jadi Tersangka: Kuasa Hukum Ridwan Kamil Buka Suara

Tak Ditahan Polisi, Lisa Mariana Tetap Jadi Tersangka: Kuasa Hukum Ridwan Kamil Buka Suara
Foto: ridwan kamil
Lingkaran.id -Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti yang dianggap cukup dari hasil pemeriksaan dan analisis digital forensik.
 

Meski berstatus tersangka, Lisa Mariana tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan alasan hukum di balik keputusan tersebut.

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, sehingga belum memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jumat malam (25/10).

Messi Kembali Gila! Inter Miami Unggul 2-0 atas Nashville di Playoff MLS 2025

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar lima jam, Lisa Mariana mendapat 44 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan ini berkaitan dengan unggahan di media sosial miliknya yang menuding Ridwan Kamil memiliki hubungan pribadi dengannya dan disebut sebagai ayah biologis dari anaknya.

Tudingan itu langsung dibantah oleh pihak Ridwan Kamil. Melalui kuasa hukumnya, mereka menegaskan bahwa hasil tes DNA secara ilmiah membuktikan tidak ada hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan anak tersebut.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Ahmad Syahputra, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Yang paling penting bukan penahanan, tetapi pembuktian kebenaran. Semua tuduhan terhadap klien kami sudah terbantahkan secara ilmiah,” katanya.

Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di platform media sosial beberapa bulan lalu yang kemudian viral dan memicu reaksi publik luas. Unggahan tersebut dinilai mencemarkan nama baik Ridwan Kamil, hingga akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pengumpulan bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman video, dan percakapan daring yang berkaitan dengan unggahan tersebut. Hasil penyidikan mengarah pada penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka.

Sementara itu, pihak Lisa Mariana belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait status tersangkanya. Tim kuasa hukumnya hanya menyampaikan bahwa mereka akan menempuh langkah hukum yang dianggap perlu untuk membela hak kliennya.

BLT Kesra Rp 900 Ribu Dicairkan, Begini Cara Cek dan Ambilnya!!

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik berpengaruh dan menyentuh isu sensitif tentang etika komunikasi digital di era media sosial. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai pengingat bahwa setiap pernyataan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum nyata.

Hingga berita ini diturunkan, Polri masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan. Publik kini menantikan bagaimana akhir dari kasus yang mengaitkan nama besar Ridwan Kamil ini di meja hijau.****

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual