ThinkEdu

Rizky Billar Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Dituduh Kirim DM Semangat Ke Oklin Fia

Rizky Billar Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Dituduh Kirim DM Semangat Ke Oklin Fia
Foto : Instagram/@rizkybillar
Lingkaran.id- Kembali menjadi perhatian publik suami Lesty Kejora, Rizky Billar usai pesan yang dikirim lewat direct message (DM) ke selebgram Oklin Fia yang saat ini tengah menjadi bulan-bulanan netizen akibat konten eskrimnya viral.

Kegeraman Rizky Billar memuncak usai akun Instagram @oklinfia69 membagikan tangkapan layar yang berisi pesan seolah-olah dari akun Billar yang berisi dukungan dan semangat dari Billar untuk sang selebgram dengan masalah yang sedang dihadapii sang selebgram.

"Hallo Oklin. Semangat ya. Jangan hiraukan netizen ya cantik," tulis ucapan semangat dalam pesan tersebut dikutip dari akun Instagram @lambe_turah pada Sabtu (12/8/2023).

Uus Dan Ronal Sindir Komedian Senior OVJ 'Joks Saya Dimatiin Terus'

Dalam pesan yang dikirim lewat direct message (DM) yang dikirim dengan akun Billar tersebut juga mendoakan agar permasalahan yang dihadapi oleh selebgram Oklin Fia cepat berakhir dan selesai.

"Semoga masalahnya cepat selesai ya Oklin," sambung tulisan dalam direct message (DM) Instagram tersebut.

Rizky Billar yang mengetahui namanya dicatut membuatnya kesal, lantaran dirinya tidak pernah mengirim pesan tersebut kepada Oklin hingga menunjukkan bukti untuk menguatkan ucapannya tersebut.

Irwan Krisdiyanto Dangdut Academy Alami Kecelakaan Hingga Mobil Ringsek

Rizky Billar juga akan mengambil langkah tegas untuk memproses hukum pesan yang mencatut namanya  terkait akun yang mengatasnamakan dirinya dan dirinya juga belum bisa memastikan kepemilikan akun.

"Palsu. Entah lo fake account atau pemilik akun sebenarnya, yang pasti gue dan tim akan proses," ungkap Rizky Billar.

Rizky Billar jug mencantumkan Undang-undang Pasal 28 ayat 1 terkait informasi dan transaksi elektronik alias UU ITE untuk mengusut dan membawa masalah tersebut ke proses hukum yang berlaku.

 "Pasal 28 ayat (1) Undang Udang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) melarang: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," tutupnya.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik