“Pelaku merasa cemburu karena korban diketahui menjalin hubungan baru dengan pria lain, sehingga pelaku menjadi emosi dan nekat melakukan pemerasan,” jelas AKBP Firdaus saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7/2025).
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka bila korban tidak memberikan uang,” tambahnya.
Korban yang merasa ketakutan atas ancaman tersebut langsung melaporkan tindakan Rayyan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan Rayyan di tempat kosnya di kawasan Harjamukti, Depok, pada 5 Juni 2025.
Setelah diamankan, Rayyan dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penggeledahan, polisi menyita dua unit telepon genggam milik pelaku yang berisi enam rekaman video singkat berisi adegan pribadi antara pelaku dan korban. Selain itu, satu kartu ATM yang digunakan dalam tindak pidana tersebut juga turut disita sebagai barang bukti.
Kronologi Mahasiswa KKN UGM Meninggal Di Maluku: Ombak Besar, Cuaca Buruk, dan Upaya Evakuasi
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yaitu memaksa seseorang memberikan barang dengan ancaman secara melawan hukum,” ungkap Firdaus.
Atas perbuatannya, Rayyan kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Proses hukum terus berlanjut, sementara pihak kepolisian mendalami kemungkinan adanya korban lain atau tindak pidana tambahan dalam kasus ini.***