Lingkaran.id - Harvey Moeis suami dari artis tanah air Sandra Dewi ditahan hingga 40 hari karena kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp271 triliun. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan Harvey Moeis diperpanjang setelah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menahan Harvey Moeis hingga 40 hari.
Kejagung Sita Uang Tunai dan Harta Senilai Rp76 Miliar Milik Harvey Moeis dan Sandra DewiArtinya suami Sandra Dewi akan kembali mendekam di Rutan Salemba dari 16 April hingga 25 Mei 2024. “Sudah diperpanjang oleh jaksa penuntut umum 40 hari kedepan. Dari tanggal 16 sampai 25 Mei,” kata Ketut di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Kamis, 18 April 2024.
Terkait dengan perpanjangan masa tahanan Harvey, Sandra Dewi dan pihak keluarga sampai saat ini belum buka suara. Kejagung juga mengungkap bahwa Harvey Mmoeis sudah bisa dijenguk oleh pihak keluarga. Namun, sampai saat ini belum ada informasi apakah sang istri sudah datang menjenguk sang suami.
Kecelakaan Beruntun di Depan RS Bunda Akibat Rem Blong FusoSaat ini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi meski banyak pihak mendesak agar selebriti asal Pangkal Pinang itu segera dibangkrutkan.
”Sementara statusnya masih jadi saksi ya, untuk lain-lain perkembangannya kita tunggu ke depan,” ungkap Ketut.
Bahkan, Aset Sandra dan Harvey yang berada di Australia juga akan diselidiki apabila memang terbukti dibeli dengan dana hasil korupsi.***