ThinkEdu

Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta, Masih SMP Edarkan Narkoba

Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta, Masih SMP Edarkan Narkoba
Foto : Freepik/@freepik
Lingkaran.id- Kabar kurang mengenakan datang dari pedangdut senior Lilis Karlina lantaran sang anak RD (15) yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta lantaran diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang.

Diketahui RD yang merupakan anak Lilis Karlina masihh berstatus sebagai pelajar yang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Penangkapan RD didasarkan dari hasil penyelidikan dan keterangan warga sekitar, hal ini disampaikan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Seorang Pemuda Menyelinap ke Rumah hingga Cabuli Janda Anak 6

Dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta terhadap pelaku peredaran narkoba yang masuk katagori narkotika ini mengarah ke RD, seorang anak 15 tahun warga Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 melakukan penangkapan terhadap RD di daerah Ciwareng itu. Ya, dengan tersangka yang usia 15 tahun ini terus terang tetunya sangat miris," ungkap AKBP Edwar pada Senin (13/3/2023).

Berdasarkan keterangan dari RD dirinya mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membelinya secara online yang kemudian dijualnya kembali melalui online dan dijual langsung kepada pembeli yang bertransaksi kepadanya.

Viral Penumpang KAI Mengamuk Tak Diperbolehkan Berangkat Karena Ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RD, diantaranya berhasil mengamankan sebanyak 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 740 butir dan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl.

Dari ketiga jenis obat-obatan yang berhasil diamankan merupakan obat-obatan terlarang yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas di masyarakat. RD saat ini ditahan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009.

 "Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ungkap AKBP Edwar.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru