ThinkEdu

Presiden Menyetujui Kenaikan 10% Untuk CHT di Tahun 2023 dan 2024

Presiden Menyetujui Kenaikan 10% Untuk CHT di Tahun 2023 dan 2024
Foto : Pixabay/search/asbak - tautan
Lingkaran.id – Kenaikan pajak cukai rokok yang sudah dilakukan sejak tahun 2012 kini berjalan sesuai pada keputusan pemerintah. Dari angka 8% hingga 13% sudah diterapkan di setiap periode pergantian tahun.

Sebuah silinder yang terbuat dari kertas dengan ukuran panjang 70 hingga 120 mm ini sangat berdampak pada perekonomian masyarakat. Bukan hanya usia dewasa saja, tak ayal anak – anak pun turut menjadi bagian dari perokok aktif.

Kejutan Awal Tahun Untuk Sheila Gank!

Persentase kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan diperkirakan lebih sedikit dibandingkan tahun ini. Walaupun begitu, pemerintah tetap berharap agar anak – anak yang mulai mengkonsumsi rokok untuk lebih diminimalisir jumlahnya.

Sebesar 10% akan diterapkan pada pajak cukai rokok di tahun 2023 dan 2024. Presiden telah memberikan persetujuan atas rancangan kenaikan ini. Beliau berharap agar kalangan pemuda Indonesia dapat memahami dan mengurangi konsumsi rokok demi Kesehatan tubuh mereka.

Siaran TV Analog Resmi Dihentikan dan Dialihkan ke Siaran TV Digital, Lalu Bagaimana Cara Menggunakan TV Digital?

Tak hanya presiden yang telah menyetujui dan berharap atas keputusan ini, Ibu Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan pun turut berpendapat bahwa saat ini rokok dinilai menjadi pengeluaran rumah tangga terbesar kedua setelah beras.

Bisa dibayangkan seberapa banyak jumlah perkok aktif ini per harinya dan bagaimana mereka menyeimbangkan perekonomian primer dan sekunder mereka.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru