Lingkaran – Pemerintah saat ini mulai menyalurkan bantuan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena dampak Covid-19, terlebih lagi dengan kembali diperpanjangnya PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.
UMKM Dongkrak Mobilitas Ekonomi BangsaBantuan sendiri diberikan senilai Rp 1,2 juta yang akan diterima oleh penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Penyaluran bantuan BPUM ini telah memasuki tahap yang kedua sejak dimulai bulan Juli 2021 dengan target 1,5 juta UMKM penerima bantuan.
Syarat penerima BPUM tahap kedua diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki usaha berskala mikro atau UMKM
3. Tidak sedang mengakses KUR atau memiliki hutang di bank dalam bentuk apapun
4. Belum pernah menjadi penerima BPUM di tahun 2021
5. Bagi penerima BPUM tahun 2020 masih dapat menerima BPUM tahun 2021