Website Thinkedu

Toni Tamsil dalam kasus timah divonis 3 tahun penjara dan denda 5.000

Toni Tamsil dalam kasus timah divonis 3 tahun penjara dan denda 5.000
Foto : Facebook - tautan
Lingkaran.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut dibacakan diketuai hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto didampingi Dewi Sulistiarini dan Warsono masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di ruang sidang garuda PN Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024).

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti secara sah dengan sengaja melakukan perintangan penyelidikan tindak pidana korupsi sebagai mana yang didakwan terhadap terdakwa, kedua menjatuhkan tindak pidana selama tiga tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," kata hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.

Kebakaran Tragis, Pria 49 Tahun Tewas Terpanggang!

Untuk diketahui, terdakwa Toni Tamsil alias Akhi merupakan terdakwa kasus perkara perintangan penyidikan korupsi tata niaga komoditas timah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai dimaksud.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan di rutan dan denda pidana Rp200 juta atau subsider penjara tiga bulan," ungkap JPU, Kamis (01/08/2024).

Data Penerbangan Jet Pribadi yang Diduga Digunakan Kaesang Mendadak Hilang

Persidangan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, dilaksanakan di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. 


 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual