Langkah ini diambil setelah PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening pasif atau dormant untuk kegiatan ilegal, mulai dari tindak pidana pencucian uang, perjudian online, hingga penipuan digital. “Penghentian sementara rekening dormant dilakukan demi melindungi masyarakat dan menjaga sistem keuangan nasional,” ujar juru bicara PPATK dalam pernyataan resminya.
Tema dan Logo HUT RI ke-80 Resmi Diluncurkan: Makna “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju
Masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan uang karena pemblokiran hanya bersifat sementara. Dana yang tersimpan di dalam rekening tetap aman dan dapat diakses kembali setelah pemilik melakukan proses aktivasi ulang. Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya wajib melapor ke bank dengan membawa dokumen identitas seperti KTP dan buku tabungan, serta mengisi formulir permohonan yang dapat diunduh melalui tautan resmi PPATK. Setelah dilakukan verifikasi data dan profiling ulang, bank akan membuka blokir rekening tersebut. Proses reaktivasi umumnya memakan waktu lima hingga dua puluh hari kerja.
KPK Tegaskan Ridwan Kamil Masih Saksi, Kasus Korupsi Bank BJB Rp 222 Miliar Memanas
PPATK mencatat lebih dari 28 ribu rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal sepanjang 2024. Dengan adanya kebijakan baru ini, PPATK berharap masyarakat lebih bijak mengelola rekeningnya, tidak membiarkan rekening nganggur terlalu lama, dan menutup rekening yang memang sudah tidak digunakan. Lembaga tersebut juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan rekening atau data pribadi kepada orang lain dan segera melapor kepada pihak bank jika menemukan transaksi mencurigakan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan nasional sekaligus memberantas praktik kejahatan finansial yang memanfaatkan celah rekening pasif.***