Website Thinkedu

KPK Tegaskan Ridwan Kamil Masih Saksi, Kasus Korupsi Bank BJB Rp 222 Miliar Memanas

KPK Tegaskan Ridwan Kamil Masih Saksi, Kasus Korupsi Bank BJB Rp 222 Miliar Memanas
Foto: Tangkapan Layar / Kasus Korupsi Bank BJB Ridwan Kamil
Lingkaran.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan posisi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, masih sebatas saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan satu unit motor Royal Enfield yang terdaftar atas nama ajudannya. Temuan ini sempat memicu spekulasi mengenai penyamaran aset, namun KPK menampik tudingan tersebut.

Viral Malu Punya Suami Kuli, Istri yang Jadi PNS Usai Dibiayai Kuliah Pilih Bercerai
 

Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Penyidikan yang dilakukan KPK mengungkap adanya dugaan penggelembungan anggaran proyek iklan Bank BJB periode 2021–2023. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari pejabat internal Bank BJB dan pihak swasta yang mengendalikan agensi periklanan. Modus operandi dilakukan melalui kerja sama fiktif dan mark-up biaya kampanye iklan.

“Penyidikan terus berkembang. Fokus kami saat ini menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi,” kata juru bicara KPK.

Pendirian Politeknik Negeri Padangsidimpuan: Akankah Menjadi Narasi Pembangunan tanpa Substansi?

Status Ridwan Kamil

Nama Ridwan Kamil ikut disebut dalam perkara ini lantaran saat menjabat Gubernur Jawa Barat ia juga duduk sebagai komisaris Bank BJB. Namun, hingga kini KPK menegaskan tidak ada bukti keterlibatan langsung dirinya.

“Posisi Ridwan Kamil sejauh ini masih sebagai saksi. Belum ada bukti yang mengarah pada peran langsung beliau,” tegas KPK.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dana ratusan miliar rupiah dan menyeret sejumlah nama besar. KPK memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru setelah pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.****

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada