ThinkEdu

Mau Jadi Pangkalan LPG 3 Kg Resmi? Begini Syarat Dan Cara Daftarnya di OSS

Mau Jadi Pangkalan LPG 3 Kg Resmi? Begini Syarat Dan Cara Daftarnya di OSS
Foto: pangkalan gas lpg 3 kg
Lingkaran.id -Pemerintah resmi membatasi penjualan gas LPG 3 kg di pengecer mulai 1 Februari 2025. Kini, masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi tersebut di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
 

Sebagai langkah transisi, pemerintah memberikan kesempatan bagi pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi. Jika Anda tertarik menjadi pangkalan LPG 3 kg, berikut syarat dan cara pendaftarannya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Syarat Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg Resmi, Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi dokumen administrasi dan legalitas usaha berikut:

Jejak Kejayaan Sriwijaya: Pusat Maritim dan Keilmuan di Asia Tenggara

Dokumen Administrasi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti kepemilikan lahan atau tempat usaha
  • Surat Izin Usaha

Legalitas Usaha:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat izin lingkungan yang relevan
  • Surat referensi bank

Pangkalan LPG 3 kg resmi juga harus memiliki papan pengenal yang jelas sebagai agen resmi Pertamina untuk membedakan dari pengecer ilegal.

Cara Daftar Pangkalan LPG 3 Kg di OSS, Pendaftaran pangkalan LPG 3 kg dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission). Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Aktivasi Akun OSS
  1. Buka situs www.oss.go.id.
  2. Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  4. Klik ‘Submit’, lalu cek email untuk aktivasi akun.
  5. Setelah aktivasi, sistem akan mengirimkan password ke email Anda.
2. Ajukan Izin Usaha Mikro dan NIB
  1. Login ke OSS menggunakan email dan password yang telah diterima.
  2. Pilih menu ‘Permohonan’, lalu klik ‘IUMK’ (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  3. Klik ‘Nomor Induk Berusaha (NIB)’, lalu isi data profil usaha.
  4. Simpan data, lalu lengkapi formulir seperti detail usaha dan alamat lokasi.
  5. Centang persetujuan dan lanjutkan proses hingga selesai.
  6. Klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’ untuk menyelesaikan pendaftaran.
  7. Cetak dokumen yang telah diterbitkan sebagai bukti legalitas usaha.

Setelah mendaftar, Anda dapat menghubungi agen resmi Pertamina untuk menyelesaikan proses menjadi pangkalan LPG 3 kg.

Bahlil Lahadalia Minta Masyarakat Bersabar dalam Mengantre Gas LPG 3 Kg

Keuntungan Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg Resmi
  1. Harga Jual Sesuai HET: Anda dapat menjual LPG 3 kg dengan harga resmi sesuai regulasi pemerintah.
  2. Pasokan Terjamin: Stok LPG lebih stabil karena langsung disuplai oleh agen resmi Pertamina.
  3. Legal dan Aman: Tidak ada risiko terkena sanksi akibat penjualan ilegal LPG bersubsidi.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap LPG 3 kg dapat tersalurkan lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Jika Anda seorang pengecer atau ingin berbisnis LPG 3 kg, kini saatnya beralih menjadi pangkalan resmi. Pastikan memenuhi syarat dan lakukan pendaftaran melalui OSS untuk mendapatkan izin usaha yang sah.****
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik