ThinkEdu

Massa APDESI Sujud Syukur Usai RUU Desa Diterima, Masa Jabatan Kades Maksimal 8 Tahun

Massa APDESI Sujud Syukur Usai RUU Desa Diterima, Masa Jabatan Kades Maksimal 8 Tahun
Foto: X / prioritastv
Lingkaran.id -Massa Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan doa bersama di depan gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
 
Aksi tersebut merupakan wujud syukur atas direvisinya Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun atau 2 periode.

Tersangka Kasus Rumah Produksi Flim Porno, Selebgram Siskaee Mengikut Tes Kejiwaan

Setelah tuntutan tersebut diterima seluruh Massa APDESI melalukan sujud syukur di depan gedung DPR RI usai pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dilaksanakan pada,Selasa (6/2/2024).

Pendidikan Untuk Anak Jalanan, Mengatasi Tantangan Dan Mewujudkan Potensi Mereka

Selain perpanjangan masa jabatan, tuntutan mengatur dana desa sebesar 70 persen juga disetujui oleh DPR.

Apdesi berharap para kepala desa dapat memanfaatkan masa jabatan dan pengelolaan dana desa dengan sebaik-baiknya.***




 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik