Lingkaran – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Politikus partai Golkar tersebut merugikan Negara terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019.
Eks Sekda Sumsel Ditahan Kasus Korupsi Pembangunan MasjidPenetapan Alex sebagai tersangka ini dibenarkan secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer. Selain Alex Noerdin, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lain.
“
Menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) dan MM,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, (16/9/21).