ThinkEdu

3 Oknum Polisi Lakukan Perampasan Motor Berhasil Ditangkap, Terancam Dipecat Hingga Kurungan Penjara

3 Oknum Polisi Lakukan Perampasan Motor Berhasil Ditangkap, Terancam Dipecat Hingga Kurungan Penjara
Foto : TikTok/@beviral
Lingkaran.id- Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan terhadap ketiga oknum polisi Samapta Polrestabes Medan yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H usai video viralnya beredar di media sosial.

Dalam video viral tersebut ketiga oknum polisi tersebut melakukan perampasan terhadap kendaraan roda dua yang bermoduskan jual beli motor.

Penahanan terhadap ketiga pelaku telah dilakukan di Polrestabes Medan bersama dengan satu pelaku lainnya yang juga terlibat dalam aksi perampasan, hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Tim TGIPF Berhasil Kumpulkan Barang Bukti dan Keterangan Saksi Insiden Tragis Kanjuruhan

“Saat ini juga kami masih melakukan penyidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan pencurian dan perampasan motor, dengan modus jual beli motor. Kami kuga menelusuri kemungkinan adanya catatan kejahatan dari para pelaku,” ungkap Valentino

Proses penyidikan tengah berjalan dalam mengumpulkan keterangan dan bukti apabila adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga oknum polisi tersebut pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas yakni dengan ancaman dipecat dari institusi Polri dan dijerat dengan tiga pasal berlapis tentang perampasan dan pencurian dengan acaman kurungan penjara selama lebih dari lima tahun.

Keluarga Brigadir J Enggan Tanggapi Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Jalankan Proses Hukum yang Transparan!

Diketeahui aksi perampasan dilakukan oleh ketiga oknum polisi saat korban menjual motornya yang di iklankannya dimedia sosial lalu pelaku menghubungi korban untuk membelinya dan melakukan pertemuan di Kawasan Kampung Lalang, hingga pertemuan tersebut korban dituduh menjual motor curian dan langsung terjadi aksi perampasan.*
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru