Lingkaran.id - Seorang warga di Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, melakukan tindakan nekat dengan menghancurkan jalan setapak cor-coran yang dibangun di atas tanahnya tanpa izin.
Menurut informasi yang beredar, jalan tersebut dibangun di atas tanah milik pribadi ibu tersebut, yang merasa tidak pernah memberikan izin atau menerima kompensasi atas penggunaannya. Merasa haknya dilanggar, ibu itu akhirnya mengambil tindakan sendiri dengan merusak jalan tersebut.
Aksi ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang ibu terlihat berjuang sendiri menghancurkan jalan tersebut menggunakan palu dan alat seadanya.
Modus Lolos Akpol, Aktivis Tipu Crazy Rich Makassar Hingga Rugi Rp 4,9 MiliarAksi ibu ini memicu gelombang dukungan dari warganet. Banyak yang berpendapat bahwa tindakannya sah karena tanah tersebut merupakan hak pribadinya.
Bersaing Ketat! Lima Finalis Duta GDI 2024 Bersiap Memukau di Grand Final
"Saya mendukung ibu ini. Mereka yang membangun jalan tanpa izin jelas tidak menghormati hak kepemilikan. Minimal, harus ada izin atau ganti rugi sebelum pembangunan dilakukan," ujar netizen di kolom komentar.
Beberapa komentar lainnya mengkritik proses birokrasi yang sering kali tidak adil. Mereka menyayangkan ketidakpatuhan terhadap aturan, di mana pembangunan dilakukan tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik tanah.***