Website Thinkedu

Tiga Komisioner Bawaslu OI Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada

Tiga Komisioner Bawaslu OI Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada
Foto : Ist
Lingkaran.id- Penetapan tersangka terhadap tiga Komisioner Bawaslu OI oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada OI di tahun 2020.

Dalam dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada OI di tahun 2020 dengan jumlah yang sangat fantastis sebesar sebesar Rp 7,4 miliar yang dilakukan oleh ketiga tersangka Komisioner Bawaslu Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina.

Wanita Cantik Pemandu Karaoke Tewas Usai Dianiaya Oleh Sang Kekasih

Penjemputan ketiga tersangka dilakukan langsung oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir di kediamannya masing-masing pada Rabu (31/5/2023), hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari OI, Ario Apriyanto.

"Ketiga orang yang dijemput tim penyidik Kejari di kediaman masing-masing," ungkap Kasi Intel Kejari OI, Ario Apriyanto pada Kamis (1/6/2023).

KPU Memperkokoh Kotak Suara Berbahan Katon Duplex : Tingkatkan Keamanan Dan Transparansi

Penetapan tersangka terhadap tiga Komisioner Bawaslu hingga dilakukan penjemputan didasarkan pada hasil pengembangan dan pendalaman penyidik dan dibawa untuk ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Pakjo, Palembang.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi tersangka. Ini sehubungan pengembangan dan pendalaman penyidik," jelas Ario Apriyanto.***



 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada