Lingkaran.id- Sidang lanjutan Yayasan Bina Darma Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Jumat (21/7/2023) bersama para tergugat dalam perkara sengketa kepemilikan aset dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD).
Pada sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi ahli tergugat tergugat 1 (Suheriyatmomo), Tergugat 2 (Rifa Ariani), Tergugat 10, Tergugat 11, dan lainnnya yang merupakan mantan pengurus YBDB.
Dalam agenda tersebut dihadiri langsung saksi ahli, Robintan Sulaiman yang merupakan Ahli Forensik Pidana yang mengaku di akhir persidangan baru pertama kali diperiksa sebagai ahli dalam perkara perdata, karna keseluruhan pengalamannya hanya seputar perkara pidana.
Sidang Lanjutan Yayasan Bina Darma, Saksi Ahli Malah Tepis Objek Perkara TergugatKuasa Hukum YBDB dari AHN Lawyer yakni Fajri Yusuf Herman, SH, MH dan Tim mengungkapkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh para tergugat tidak semua keterangan dapat diterima lantaran terdapat sejumlah keterangan ahli tidak berdasar.
“Kami berpendapat bahwa keterangan ahli hari ini hanya 50% yang dapat kami terima, dan sisanya tidak berdasar, karena menurut kami tidak berbanding lurus dengan ketentuan undang-undang, asas hukum, teori hukum dan tentunya akan kami simpulkan secara komprehensif di dalam kesimpulan perkara ini,” ungkap Fajri Yusuf.
Namun dalam berjalannya proses persidangan terdapat sejumlah poin yang menjadi fokus AHN Lawyer yang menyebutkan bahwa kuasa hukum para tergugat khususnya tergugat 1, 2, 10, 11, 12 yang mencoba mengaburkan inti gugatan perkara terkait penyerahan asset Yayasan.
“Perlu juga kami tekankan bahwa Klien kami menggugat ahli waris Zainuddin Ismail karna memang para ahli waris tersebut tidak mau menyerahkan/ mengembalikan asset yayasan yang diatasnamakan ke nama almarhum,” jelas Fajri Yusuf.
Kemudian, Ahli menjelaskan bahwa akta otentik apapun isinya tidak boleh mengandung unsur bedrog (penipuan), dalam hal ini misalnya sebuah akta jual beli tidak boleh melanggar hukum atau merugikan pihak lain. Misalnya si A membeli tanah dari B, namun menggunakan uang si C tanpa izin atau sepengetahuan si C dan akhirnya merugikan si C, maka hal itu tidak diperbolehkan, dan atas hal tersebut seharusnya batal demi hukum.
Robintan Sulaiman juga dengan jelas mengungkapkan bahwa bahwa aset Yayasan tidak dapat diwariskan dan kekayaannya dipisahkan dari pendirinya, hal ini tentunya sesuai dengan undang-undang Yayasan, namun ahli juga menyebutkan apabila para pihak sepakat apapun penggunaannya, itu diperbolehkan yang berbenturan dengan undang undang yayasan.
UBD Terus Dukung Mahasiswa Hasilkan Artikel Berkualitas, Gelar Workshop Pelatihan Penulisan ArtikelSelanjutnya Ahli menyatakan bahwa aturan hukum tidak dapat berlaku secara retroaktif, sehingga surat pernyataan yang dibuat setelah terbitnya Undang-Undang Yayasan tidak dapat ditarik mundur ke waktu sebelum Undang-Undang Yayasan terbit terlebih lagi jika Surat Pernyataan tersebut melanggar Lex Specialist Undang-Undang Yayasan.
“Masih ada hal-hal lain yang akan kami sampaikan dalam Kesimpulan perkara, namun kami berharap uraian singkat di atas dapat menambah pemahaman khalayak ramai warga Sumsel, khususnya Kota Palembang,” tutupnya.***