Website Thinkedu

Sidang Lanjutan Gugatan Yayasan UBD Palembang: Tergugat Ajukan Bukti Tambahan Tak Relevan

Sidang Lanjutan Gugatan Yayasan UBD Palembang: Tergugat Ajukan Bukti Tambahan Tak Relevan
sumber : https://www.binadarma.ac.id/
Lingkaran.id- Sidang lanjutan Yayasan Bina Darma Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Jumat (28/7/2023) bersama para tergugat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Yayasan Bina Darma Palembang cq kepada tergugat.

Dalam siding lanjutan tersebut dihadiri langsung oleh AHN Lawyers selaku kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang, kuasa hukum Keluarga Suheriyatmono (Tergugat I, II, X, XI & XII), kuasa hukum para ahli waris Alm. Bochari Rachman (Tergugat III, IV, V, VI), kuasa hukum ahli waris Alm. Zainuddin Ismail (Tergugat VII, VIII) serta perwakilan Kantor Bank BSI cabang Palembang.

Sidang Lanjutan Yayasan Bina Darma Palembang, Sejumlah Keterangan Ahli Tergugat Tak Berdasar

Pada gelar persidangan lanjutan Majelis Hakim kembali melakukan pemeriksaan Perkara memimpin persidangan dengan agenda bukti surat tambahan terakhir dari para pihak. Dalam pengajuannya penggugat dan para ahli waris Alm. Bochari Rachman telah mengajukan bukti surat tambahan yang telah diperiksa keasliannya dan telah diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara.

Dalam persidangan Majelis Hakim memberikan teguran kepada kuasa hukum Keluarga Suheriyatmono (Tergugat I, II, X, XI & XII) untuk dapat memperbaiki daftar bukti dan penomoran alat bukti yang diajukan, hingga Majelis Hakim memberikan skorsing terhadap jalannya sidang sampai dengan pukul 13.30 wib hingga dilakukan skorsing.

Kuasa Hukum YBDB dari AHN Lawyer yakni Fajri Yusuf Herman, SH, MH dan Tim menanggapi  alat bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga Suheriyatmono tidaklah relevan yang menyatakan bahwa Yayasan Bina Darma Palembang melakukan sewa tanah dan bangunan.

“kami berpendapat jika bukti-bukti yang diajukan bukanlah bukti yang relevan dengan pokok gugatan dan sama sekali tidak mendukung dalil/argumen kuasa hukum yang menyatakan bahwa selama ini Yayasan Bina Darma Palembang melakukan sewa tanah dan bangunan milik Suheriyatmono, Rifa Ariani, Zainudin Ismail dan Bochari Rachman,” ungkap Fajri Yusuf Herman, SH, MH.

Fajri Yusuf Herman, SH, MH juga menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat tidak sesuai dengan fakta persidangan dan bukti yang diajukan oleh Kuasa Ahli Waris Bochari dan tidak ada bukti pembayaran sewa dalam laporan keuangan.

Pusat Layanan MBKM UBD Berikan Pemahaman BKP Semester Ganjil 2022/2023

“Bahwa pendapat kami tersebut juga diperkuat atau berbanding lurus dengan fakta persidangan dan bukti yang diajukan oleh Kuasa Ahli Waris Bochari, yang pada pokoknya menyatakan bahwa sejumlah uang yang dinyatakan sebagai sewa oleh kuasa hukum keluarga Suheriyatmono selama ini, tidak lain hanyalah fasilitas bagi pendiri Yayasan Bina Darma Palembang,” jelas Fajri Yusuf Herman, SH, MH.

“karena memang secara faktual tidak pernah ada perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan dan tidak pernah ada bukti pembayaran sewa dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, tidak pernah ada penagihan sewa dari pihak lain kepada Yayasan, bahkan seluruh Pajak Bumi dan Bangunan dibayarkan oleh Yayasan Bina Darma Palembang (Penggugat) setiap tahunnya,” lanjut Fajri Yusuf Herman, SH, MH.

Sidang lanjutan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Yayasan Bina Darma Palembang cq. Universitas Bina Darma ini akan Kembali digelar pada Jumat (11/7/2023) yang beragendakan penyerahan kesimpulan para pihak.

Himbauan juga diberikan oleh Kuasa Hukum YBDB dari AHN Lawyer yakni Fajri Yusuf Herman, SH, MH dan Tim kepada masyarakat dan rekan-rekan media untuk tidak menyebarkan informasi yang parsial dan tidak berdasarkan fakta.***


 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada