Lingkaran.id- Peningkatan pengajuan dispensasi nikah yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mencataat terdapat ratusan remaja yang mengajukan dispensasi nikah.
Peningkatan yang sangt signifikan terjadi pada Januari hingga Juli 2023 ini terdapat 195 remaja mengajukan dispensasi nikah di usia dini dengan rata-rata penyebabnya karena hamil di luar pernikahan, hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Khairul Badri.
Permintaan Maaf Nathalie Holscher Usai Putuskan Lepas Hijab"Rata-rata mereka sudah sudah berhubungan suami istri dan hamil duluan meski belum masuk batas minimum usia pernikahan," ungkap Khairul Badri.
Diketahui dispensasi nikah merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan, hingga saat ini jumlah pengajuan yang masuk ke PA Lubuklinggau tersebut dengan perkara yang telah diputuskan.
Aksi Bunuh Diri, Seorang Pria Sengaja Tidur Di Rel Kreta Api Pasar Senen Viral Di Media SosialPeningkatan pengajuan dispensasi nikah yang diajukan oleh ratusan remaja tersebut berasal dari sejumlah daeran yang berasal dari Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara) dengan peningkatan yang signifikan.
"Dari ketiga daerah itu didominasi dari Kabupaten Musi Rawas dan Lubuklinggau," jelas Khairul Badri.***