ThinkEdu

Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pria Usai Modus Janji Pekerjaan Palsu: Uang Belasan Juta Rupiah Raib

Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pria Usai Modus Janji Pekerjaan Palsu: Uang Belasan Juta Rupiah Raib
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id- Aksi penipuan yang dilakukan oleh Ryan Firdaus (33) merupakan seorang warga Jalan Komisaris Hasyim, Lorong Dermawan, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, telah ditangkap oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan palsu kepada dua korban dengan biaya yang ditentukan.

Aksi penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2023, sekitar pukul 11.15 WIB, di Jalan Gotong Royong, Lorong Kelapa Sawit, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Pada saat itu, Ryan Firdaus menawarkan pekerjaan sebagai Pengamanan Dalam (Pamdal) atau Satpam di kantor DPRD Kabupaten OKU kepada dua korban dengan imbalan masing-masing sebesar Rp13 juta. Tersangka berjanji bahwa kedua korban akan memulai pekerjaan mereka pada awal September 2023.

Tragis Pekerja Pembuat Sumur Bor Tewas Tersangkut dan Terjepit dalam Alat Pengebor

Namun, setelah kedua korban menyerahkan uang sebesar Rp13 juta masing-masing dan menerima kwitansi sebagai bukti, tersangka melarikan diri. Akibatnya, kedua korban mengalami kerugian total sebesar Rp26 juta.

Kedua korban yang merasa telah tertipu segera melaporkan kejadian ini kepada Polres OKU. Berkat penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Lorong Dermawan, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Selasa, 19 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Selain berhasil menangkap pelaku, anggota polisi juga mengamankan tiga lembar kwitansi sebagai barang bukti dari penyerahan uang korban kepada tersangka.

Lima Pemuda Berhasil Diringkus Saat Pesta Miras Dan Bawa Senjata Tajam

“Benar. Selain tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kwitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka,” ungkap AKBP Arif Harsono.

Akibat perbuatannya Ryan Firdaus akan menghadapi proses hukum yang telah merugikan kedua korban dengan totoal kerugian belasan juta rupiah dan Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru