Lingkaran.id- Kuasa hukum Yayasan Bina Darma menjawab dan memberikan klarifikasi dan konfirmasi terhadap beberapa hal yang disampaikan dalam pemberitaan di sejumlah media online, baik online visual maupun audio visual, halaman warta online maupun sosial media, melalui pers rilis yang berlangsung pada Jum’at (5/5/2023).
Dalam pers rilis tersebut menanggapi pernyataan Novel Suwa, S.H., M.H, Kuasa Hukum beberapa Tergugat di beberapa media online/ media sosial terkait jalannya pemeriksaan Perkara Perdata No. 174/2022 di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
“keterangan kedua Saksi Fakta yang diajukan oleh Penggugat justrumenguatkan kedudukan hukum beberapa Tergugat dan tidak ada satupun bukti dokumen yang ditandatangani olehkedua Saksi dan Penggugat (Yayasan Bina Darma Palembang qq. Universita Bina Darma) dalam transaksi jual beli tanahtersebut”, maka dapat kami sampaikan point-point keterangan kedua Saksi Fakta yang telah Penggugat hadirkan dalam persidangan tersebut, yaitu sebagai berikut:
Universitas Bina Darma Bertabur Kebahagiaan Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1444 Hijriah- Bahwa benar Saksi yang dihadirkan atas nama Bapak Ahmad Yani dan Ibu Nacik;
- Bahwa pada awalnya inisiasi untuk melakukan pembelian terhadap tanah dan bangunan milik Bapak Ahmad Yani adalah berasal dari Pihak Bina Darma dengan menugaskan salah seorang karyawan untuk menanyakan kepada Bapak Ahmad Yani apakah tanah dan bangunan yang Ia tempati dapat dibeli oleh Pihak Bina Darma;
- Bapak Ahmad Yani menyatakan dan terekam dalam Persidangan, bahwa sewaktu menjual tanah miliknya dahulu, Bapak Ahmad Yani dipertemukan dengan Alm. Zainuddin Ismail oleh karyawan Bina Darma tersebut;
- Proses yang terjadi adalah Bapak Ahmad Yani bertemu dengan Alm. Zainuddin Ismail untuk membicarakan kesepakatan harga, yang kemudian setelah harga jual beli disepakati, keesokan harinya Bapak Ahmad Yani diminta untuk menunggu di salah satu ruang di Kampus Bina Darma untuk menerima pembayaran secara tunai, kemudian terjadilah jual beli tersebut, dimana pembayaran yang diterima oleh Bapak Ahmad Yani serta penyerahan uang berasal dari pihak Bina Darma (seluruh keterangan ini dicatat oleh Panitera Pengganti dan juga direkam oleh Para Pihak yang bersidang serta Majelis Hakim);
- Bapak Ahmad Yani dengan tegas menyatakan Bina Darma yang Ia maksud adalah Yayasan sebagai bentuk jawaban Bapak Ahmad Yani terhadap pertanyaan Majelis Hakim
- Bapak Ahmad Yani menyatakan, pada waktu transaksi jual beli terjadi, di tanah Pak Ahmad Yani terdapat bangunan rumah di atasnya, yang kemudian dihancurkan oleh pihak Bina Darma dan dikuasai serta dikelola oleh Bina Darma hingga saat ini;
- Ibu Nacik menyatakan pada waktu itu ditemui oleh salah seorang pegawai Bina Darma untuk penawaran pembelian tanah miliknya, setelah terjadi pembicaraan kemudian Ibu Nacik bertemu dengan Alm. Buchori Rachman untuk membicarakan kesepakatan jual beli, kemudian setelah harga disepakati terjadi pembayaran secara tunai oleh Pihak Bina Darma dalam 2 (dua) tahap, sesuai permintaan Ibu Nacik karena keperluannya untuk mencari tempat tinggal pengganti setelah tanahnya dijual kepada Bina Darma;
- Setelah transaksi tersebut selesai Ibu Nacik kemudian menyerahkan seluruhnya kepada Bina Darma termasuk juga Sertifikat Bukti kepemilikannya;
- Pihak Penggugat maupun Pihak Tergugat menanyakan kepada Ibu Nacik siapakah yang membeli tanah dan bangunan milik Ibu Nacik, apakah Perorangan atau Yayasan atau pihak lain? Lalu Ibu Nacik dengan tegas menyatakan Bina Darma lah yang membeli tanahnya;
- Majelis Hakim pada persidangan mengajukan pertanyaan kepada kedua Saksi Fakta terkait sertifikat hak milik yang dialihkan kepada Bina Darma, apakah sesuai dengan bukti yang diajukan Penggugat, kemudian dijawab oleh kedua Saksi Fakta dengan tegas adalah SESUAI;
UBD Bersinergi Bersama LLDIKTI Wilayah II Dan Kominfo Gelar Kegiatan Sertifikasi Vocational School Graduate AcademyDiketahui bahwa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bukanlah suatu badan hukum yang dapat berdiri sendiri dimana pendirian dan pengelolaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara, maka suatu PTS tidak dapat menjadi suatu subjek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum (salah satunya adalah kepemilikan kekayaan ataupun transaksi yang berhubungan dengan itu), dan PTS, Universitas Swasta memiliki otonomi yang diberikan oleh negara untuk mengelola sendiri lembaganya, dimana otonomi pengelolaan PTS diatur sepenuhnya oleh Badan Penyelenggara termasuk dalam bidang keuangan dan sarana prasarana (vide ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf e Permendikbud No. 7/2020).
Bahwa apabila PTS diselenggarakan oleh badan hukum berbentuk Yayasan, maka merujuk pada ketentuan Pasal 3 (1) UU Yayasan, jelas dan tegas kiranya jika Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha ataupun melakukan kegiatan usaha secara langsung, melainkan melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya (Penjelasan ketentuan Pasal 3 (1) UU Yayasan). Terkait hal ini, berdasarkan Penjelasan ketentuan Pasal 5 (1) UU Yayasan, kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Kemudian terlihat dalam persidangan terdapat fakta bahwa, Alm. Bochari Rachman dan Alm. Zainuddin Ismail, dalam bertindak berdiskusi, berkomunikasi dan bernegosiasi dengan Bapak Ahmad Yani dan Ibu Nacik selaku penjual tanah, adalah dalam kapasitas mereka sebagai Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma, terlihat dari bukti dalam persidangan yang dikonfirmasi oleh kedua Saksi Fakta bahwa pembayaran dilakukan oleh Universitas Bina Darma.
Universitas Bina Darma Masuk Daftar 47 Universitas Swasta Terbaik Di Indonesia Versi EduRank 2023Bahwa Perlu diketahui juga Pihak Penggugat pada persidangan tanggal 17 Februari 2023 telah memberikan bukti kepada Majelis Hakim berisi rekaman video dari Alm. Zainuddin Ismail yang merupakan Pendiri Bina Darma, pada video tersebut Alm. Zainuddin Ismail memberikan tanggapan kepada Kuasa Hukumnya dan para pihak lain yaitu dengan menyatakan bahwa tanah tersebut milik Universitas Bina Darma, berdasarkan bukti rekaman video tersebut tidak sewajarnya kuasa hukum ahli waris Alm. Zainuddin Ismail memutar balikan fakta persidangan yang telah dilaksanakan.***