Sebagai tambahan informasi, pada saat pelaksanaan persidangan setempat tersebut, telah terbukti terdapat papan plang nama yang dipasang oleh Tergugat I dan Tergugat II dahulu melalui Kuasa Hukumnya, yang dipasang secara melawan hukum pada tahun 2021, hal ini juga menjadi objek yang dipersengketakan dalam Gugatan Perkara yang diajukan oleh Yayasan;
Bahwa betul terdapat Bank dan ATM di lingkungan wilayah Kampus Utama Universitas Bina Darma, ini adalah hal yang biasa dan memang diperlukan bagi penunjang sarana pembayaran biaya kuliah mahasiswa/i. Mengenai hubungan hukum bagaimana Bank dan ATM berada di wilayah Kampus Utama adalah hubungan hukum sewa yang bersifat keperdataan dan tidak menjadi konteks dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Yayasan terhadap Para Tergugatn (Ex-Pengurus Yayasan).
Mengenai terdapat hotel bina darma di atas salah satu objek Gugatan yang diajukan, adalah benar dikuasai oleh Badan Hukum Perseroan Terbatas, namun bukan itu konteksnya, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana objek perkara (tanah) tersebut dibeli dengan menggunakan uang Yayasan;
Tingkatkan Kualitas Riset, UBD Bentuk Grup Riset Intelligent Systems dan Application DevelopmentKemudian adanya penyebutan penguasaan objek sebagai
“Status quo” di hadapan publik adalah berdasarkan kebaikan hati dari Ketua Pengurus Yaysasan Bina Darma Palembang dan juga ahli waris yang sudah dengan itikad baik menyetujui balik nama, karna lebih baik disebut demikian (status quo) supaya tidak mencemarkan nama Para Tergugat yang dahulu menguasai objek tersebut dengan Melawan Hukum;
Bersamaan dengan press release ini, Kami, selaku Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma berharap kepada khalayak publik dan juga kawan-kawan pers, agar memahami secara utuh mengenai konten Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi, dan agar tidak memenggal segenap informasi yang diterima untuk kemudian mengambil kesimpulan yang mengubah konteks sehingga seakan-akan mengubah fakta terjadinya perbuatan melawan hukum yang diajukan melalui Gugatan perkara ini;
Sebagai catatan, bahwa pemeriksaan Perkara masih berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk itu; Maka Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak manapun menyebarluaskan berita maupun pemberitaan yang seakan-akan terdengar/ terlihat seperti fakta, namun tidak sesuai konteks, bahkan cenderung bersifat fitnah terhadap Yayasan qq Universitas Bina Darma;
Eksistensi Tim Inovator Universitas Bina Darma Di Kanca Nasional Tembus Peringkat 8 Pada LIKMI 2023Kami juga meminta bagi publik secara umum maupun siapapun juga, agar terus memantau perjuangan Yayasan Bina Darma Palembang dalam mengembalikan cita cita luhur Alm. Bochari Rachman dan Alm. Zainuddin Ismail selaku Para Pendiri Yayasan qq Universitas Bina Darma dalam mengembangkan pendidikan tinggi secara khususnya di Palembang.
Tindakan tegas juga akan diambil oleh tim kuasa hukum Yayasan Bina Darma dalam memproses hukum bagi siapa saja dan pihak manan saja yang berusahan menjatuhkan cita-cita luhur pada Upaya Hukum Pidana apabila ada upaya pencemaran nama baik, berupa penyebaran hoax maupun fitnah baik secara langsung maupun melalui media elektronik/ media komunikasi elektronik terhadap marwah Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma Palembang.***