Lingkaran.id- Lelang tanah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tanah milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani seharga Rp1.111.851.000 (Rp1,1 miliar), tindakan ini diambil KPK usai putusan pengadilan.
Diketahui sebelumnya mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani terjerat kasus suap proyek peningkatan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan dan KPK menyita harta dan sejumlah aset yang saat ini tengah bekerjasama dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melelang aset tersebut.
Bea Cukai Makassar Panggil Jemaah Haji Viral Bertabur Emas"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa (11/7/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga menyebutkan bahwa objek tanah yang dilelang tersebut berada di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan besaran luas 278 M².
Tanah lelang tersebut dilengkapi dengan dokumen berupa satu buah sertifikat hak milik Nomor 3451 dan akta jual beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, SH, serta bukti setoran pajak atas objek tersebut.
Ratusan Remaja Ajukan Dispensasi Nikah : Sudah Hamil DuluanAli Fikri juga menyampaikan bahwa bagi yang berminat dapat langsung melihat objek tanah yang dilelang tersebut dan prosesi lelang akan digelar dengan sistem penawaran closed bidding pada Selasa 25 Juli 2023 yang akan digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang, Gedung Keuangan Negara (GKN) Palembang.
"Calon peserta lelang bisa melihat objek Lelang pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2023 jam 10.00 WIB sampai 12.00 WIB di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," tutur Ali Fikri.***