ThinkEdu

Kecanduan Judi Slot, Sekuriti Perumahan Tersuk Gasak Motor Di Tempat Kerja

Kecanduan Judi Slot, Sekuriti Perumahan Tersuk Gasak Motor Di Tempat Kerja
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id- Pencurian motor yang dilakukan oleh Muhammad Asharuddin (21) yang merupakan Sekuriti perumahan di Palembang terus melancarkan aksi pencurian motor di tempatnya bekerja.

Pelaku Muhammad Asharuddin telah melakukan pencurian motor sebanyak 10 kali, hal tersebut dilakukannya lantaran dirinya yang mengaku telah kecanduan judi slot sehingga melancarkan aksinya tersebut untuk bermain judi slot.

Aksi Brutal Konvoi Ratusan Pendekar Berakhir Bentrok

"Ada 7 LP (laporan polisi) nya di Polsek Kalidoni tempat dia jaga malam, sisanya itu di tempat lain. Rata-rata, itu ditempat dia jaga malam juga," ungkap AKP Ayu pada Jumat (21/7/2023).

AKP Ayu mengungkapkan bahwa dalam melancarkan aksi pencuriannya pelaku Muhammad Asharuddin  dibantu oleh seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Diketahui pencurian terakhir dilakukan di Lorong Mangfis, Jalan Taqwa Mata Merah, II, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni, Palembang pada Juni 2023 lalu.

Berdasarkan keterangan pelaku sebelum melancarkan aksinya, dirinya menentukan targetnya terlebih dahulu dan selanjutnya memastikan bahwa lokasi kejadian sepi dan aman untuk dijadikan terget bersama rekannya saat melancarakan aksi pencurian.

"Tersangka beraksi dua orang. Ketika situasi dirasa aman, tersangka ini memberitahu rekannya (DPO) jika ada motor yang bisa diambil," ujar AKP Ayu.

Dalam 10 kali melakukan aksi curanmor, peran Ashar hanya mengintai. Sementara rekannya yang masih diburu polisi merupakan eksekutor yang merusak kunci motor dan membawanya kabur.

Denise Chariesta Merasa Terhina Usai Pinjam Uang Ke Uya Kuya Malah Ditransfer Segini

Setelah pelaku bersama rekannya berhasil menggasak motor korban, selanjutya keduanya langsung melakukan penjualan barang jurian tersebut ke wilayah Komering (OKI-OKU Raya) dengan harga Rp 3,5 juta.

"Hasil jual motor dapat uang Rp 3,5 juta dan hasilnya mereka bagi dua. Uangnya dia pakai judi slot dan kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal curanmor, Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru