Lingkaran - Penangkapan yang dilakukan langsung oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang terhadap pasangan suami istri, HP (31 tahun) dan CA (21 tahun) karena melakukan tindak pencurian disertai kekerasan yang dialami seorang pria MI (25) dengan berkedok prostitusi.
Petani Perkosa Anak Tetangga. Hingga Ancam Bunuh Korban!Klarifikasi langsung diberikan oleh Kasat Reskirm Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi pada Senin (16/11/21), mengungkapkan bahwa adanya laporan yang masuk mengenai kasus perampasan secara paksa dan pencurian yang dilakukan oleh pasutri ini disertai kekerasan berkedok prostitusi.
"CA ini melayani jasa prostiusi. Sementara suaminya HP bertindak mengeksekusi dengan mencuri atau merampas paksa barang-barang milik korbannya," ungkap Tri.
Berawal dari CA yang menawarkan kencan kepada korban dengan memberikan tarif tertentu, setelah melakukan kencan CA malah meminta biaya tambahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan tarif diawal.