ThinkEdu

Dinas Pendidikan Sumsel Keluarkan Surat Edaran Tanggapi Kabut Asap Dampak Karhutla

Dinas Pendidikan Sumsel Keluarkan Surat Edaran Tanggapi Kabut Asap Dampak Karhutla
Foto : Freepik/@jcomp
Lingkaran.id­- Dampak dari kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Selatan menimbulkan kabut asap yang semakin parah membuat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat edaran terkait penanganan dampak kabut asap untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta.

Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan Sumsel, Joko Edi Purwanto, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap kondisi polusi udara yang semakin pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belakangan ini.

Ringkus Pelaku Bobol Rekening Lewat File APK: Korban Alami Kerugian Rp 2,3 Miliar

"Surat edaran ini diberikan kepada seluruh kepala sekolah yang sekolahnya terdampak oleh kabut asap. Mereka diberi wewenang untuk mengambil langkah-langkah penanggulangan yang tepat," ungkap Joko Edi Purwanto.

Salah satu langkah yang diizinkan adalah memundurkan jam masuk sekolah hingga pukul 08.00 WIB. Joko menekankan bahwa jika tingkat polusi udara mencapai status yang membahayakan, kepala sekolah harus segera berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel melalui Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas untuk mengambil langkah-langkah yang proporsional dan sesuai prosedur.

"Kami memberikan kewenangan kepada sekolah untuk memantau kondisi udara di lingkungan mereka. Jika diperlukan, mereka dapat mengundurkan jadwal masuk sekolah," jelas Joko Edi Purwanto.

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Motor, Ancam Korban dengan Pistol Mainan

Selain itu, surat edaran juga memberikan opsi untuk mengurangi jam pembelajaran dengan menggunakan metode kombinasi antara pembelajaran langsung (luring) dan pembelajaran jarak jauh (daring), atau bahkan melakukan pembelajaran secara penuh daring.

Untuk pelajaran olahraga, disarankan agar dilakukan di dalam kelas terlebih dahulu demi menjaga kesehatan siswa dari paparan kabut asap yang berpotensi membahayakan. Surat edaran ini diharapkan dapat membantu sekolah dalam mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat guna melindungi kesehatan dan kesejahteraan siswa dan tenaga pendidik di tengah kondisi polusi udara yang tidak sehat.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru