Website Thinkedu

Aksi Penikaman Oleh Remaja Hingga Tewas

Aksi Penikaman Oleh Remaja Hingga Tewas
Foto : Ilustrasi/Lingkaran
Lingkaran- Penikaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh remaja berinisial MRR (24) terhadap korban ES (31) tewas bersimbah darah di sebuah warung dikarenakan saling lirik, penangkapan pelaku langsung dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang usai melancarkan aksinya.Kronologis yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.

Kejadian bermula pada saat pelaku dan korban tengah meminum minuman keras di sebuah warung yang sama di Jalan HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, ES yang tengah menenggak minuman keras melihat MRR dengan tatapan sinis,merasa tidak senang dengan pelaku mendatangi korban dan sempat adu mulut dan akhirnya MRR menusuk korban dengan senjata tajam yang dibawanya.

“Tersangka yang sudah membawa senjata tajam lansung mengeluarkannya dari pinggang dan menusuk korban berkali-kali sampai terjatuh,” ungkap Tri pada Jum’at (11/3/22).

Video Mesum Sepasang Pelajar SMA Berdurasi 1 menit 6 detik Beredar Luas

Aksi penusukan yang berkali-kali dihujamkan kepada ES membuatnya tewas di tempat kejadian dengan kondisi luka parah dan belum sempat dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan. Pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil ditemukan usai empat jam pencarian ditemukan di Kawasan Kelurahan 7 Ulu Kota Palembang.

“Tersangka kami berikan tindakan tegas karena mencoba melawan. Hasil pemeriksaan motifnya kesal karena korban meliriknya. Mereka saat itu sama-sama sedang dalam pengaruh minuman keras,” jelas Tri.

Aksi Bejat Sopir Bajaj Perkosa 3 Bocah Hingga Hamil

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam MRR yang juga merupakan residivis kasus pencurian dan akan melakukan pengembangan terkait kasus kejahatan lainnya, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman dengan kurungan penjara selama 20 tahun.

“Memang betul tersangka adalah residivis, sehingga akan kami dalami dugaan ada kasus lainnya,” ujarnya.***

 
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual