ThinkEdu

Arti dan Hukum Fidyah

Arti dan Hukum Fidyah
Lingkaran – Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Niat dan Do’a Zakat Fitrah

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah, fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Ada ketentuan siapa saja yang boleh tidak berpuasa, ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 184)
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik