ThinkEdu

Tia Rahmania Dibatalkan Pelantikan Sebagai Anggota DPR 2024-2029, Bonnie Triyana Yang Menggantikan

Tia Rahmania Dibatalkan Pelantikan Sebagai Anggota DPR 2024-2029, Bonnie Triyana Yang Menggantikan
Foto: Tangkapan layar Tia & Bonnie
Lingkaran.id -Tia Rahmania, calon anggota DPR terpilih untuk periode 2024-2029, mendadak menjadi sorotan publik setelah video kritikan yang ditujukan kepada Nurul Ghufron beredar luas di media sosial. Kontroversi ini semakin memanas setelah KPU mengeluarkan Keputusan nomor 1368 tahun 2024, yang membatalkan pelantikan Tia sebagai anggota DPR pada 1 Oktober mendatang. Pembatalan ini dipicu oleh keputusan PDIP, partai yang menaunginya, yang memberhentikannya akibat pelanggaran kode etik dan penggelembungan suara.
 

Kronologi pemecatan Tia dimulai pada 13 Mei 2024, ketika Bawaslu Provinsi Banten memutuskan bahwa delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran yang menguntungkan Tia. Tindak pelanggaran ini menciptakan kehebohan di kalangan masyarakat, memicu kritik terhadap integritas proses pemilu. Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menggelar sidang untuk menyelidiki kasus tersebut, di mana Tia dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V juga terlibat. Hasil sidang menunjukkan bahwa keduanya terbukti melanggar aturan partai dengan penggelembungan suara.

Mengguncang Medan, Ibu Aniaya Anak Kandung Karena Stiker Hilang, Video Kejam Viral di Media Sosial

Sejak saat itu, proses hukum di internal partai terus berlanjut. Pada 30 Agustus, DPP PDIP mengirimkan hasil sidang Mahkamah Partai ke KPU. Kemudian, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik PDIP juga menyidangkan perkara pelanggaran etik yang melibatkan Tia dan Rahmad, memutuskan bahwa keduanya bersalah atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Keputusan ini semakin mempertegas bahwa tindakan yang dilakukan tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga prinsip dasar keadilan dalam pemilu.

Dengan surat pemberhentian resmi yang dikirimkan oleh DPP PDIP kepada KPU pada 13 September 2024, proses pembatalan pelantikan Tia menjadi semakin jelas. Pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU nomor 1206/2024, yang menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia di Dapil Banten I, setelah meraih suara terbanyak kedua.

Vadel Badjideh Absen dalam Pemeriksaan, Kasusnya Tetap Bisa Naik ke Penyidikan

Kontroversi ini tidak hanya menyoroti tantangan yang dihadapi oleh calon legislatif, tetapi juga memperlihatkan upaya PDIP dalam menjaga integritas partai di tengah kritik publik. Banyak pihak berharap bahwa keputusan ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia dan mendorong penerapan aturan yang lebih ketat dalam pemilihan umum mendatang. Penggantian ini menjadi sinyal penting bagi calon legislatif lainnya untuk menjunjung tinggi etika dan transparansi dalam setiap langkah politik yang diambil.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik