Lingkaran - Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng dengan barang bukti berupa berkas permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor, serta berkas persetujuan ekspor kepada eksportir.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin. Indrasari Wisnu diduga menerbitkan persetujuan ekspor CPO, yakni minyak sawit mentah dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Penetapan 4 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Oleh Kejaksaan AgungLalu, siapakah sosok Indrasari Wisnu Wardhana?
Indrasari Wisnu Wardhana merupakan Dirjen PLN Kemendag yang diangkat pada 20 Desember 2021 oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Selain menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag, Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Sebelum menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag, ia sempat menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Dugaan Penyebab Robohnya Alfamart Gambut yang Menelan Korban JiwaPada tahun 2019, Indrasari pernah mendapat panggilan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebanyak dua kali. Pada panggilan pertama, ia dipanggil bersama dengan tiga pejabat lainnya atas kasus suap pengurusan izin impor bawang putih sebagai saksi.
Pada panggilan kedua, ia dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan suap kuota impor ikan Perum Perindo yang menyeret salah satu pejabat eselon atas yakni Direktur Utama Perum Perindo dalam penyidikan kasus tersebut.***