Website Thinkedu

Penetapan 4 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Oleh Kejaksaan Agung

Penetapan 4 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Oleh Kejaksaan Agung
Foto : TikTok/Bless4hell
Lingkaran- Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap 4 orang tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022, diketahui Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ada 4 orang, pertama pejabat Eleson 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” ungkap Jaksa Agung Sanitiar Baharuddin pada Selasa (19/4/2022).

Penangkapan Kasatpol PP Makassar Atas Pembunuhan Pegawai Dishub, Lantaran Cinta Segitiga

Penangkapan Indrasari dilakukan karena terbukti menerbitkan persetujuan ekspor terkait komditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas yang merupakan tidakan melawan hukum.

Penerbitan izin atau persetujuan yang dilakukan oleh Indrasari terkait ekspor tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, lantaran perusahaan-perusahaan tersebut yang diberikan izin belum memenuhi persyaratan.

Terungkap 2 Oknum Polisi dan Pegawai Pemkot Bantu Eks Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, terdapat tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berinisial SMA sebagai Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Parulian Tumanggor (PT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia sedangkan tersangka Togar Sitanggang (TS) sebagai General Manager pada General Affairs PT Musim Mas.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada