Karyawan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Puluhan Juta Rupiah, Ganti Rugi dengan Motor Mio 2010
Dalam amar putusannya, Suhartoyo menekankan bahwa penggunaan teknologi untuk memanipulasi foto atau gambar peserta Pemilu harus dihindari agar citra yang disampaikan kepada publik tetap autentik.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Pemohon dalam perkara ini meminta agar Pasal 1 angka 35 diubah, sehingga kampanye Pemilu hanya boleh menggunakan foto, gambar, suara, atau gabungan elemen tersebut tanpa manipulasi digital atau teknologi AI. Jika manipulasi digunakan, peserta wajib mencantumkan keterangan yang jelas mengenai hal tersebut.
"Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi artificial intelligence," bunyi usulan perubahan bunyi pasal tersebut.
Tragedi di Depan Hotel Donald Trump,Tesla Cybertruck Meledak, Satu Tewas dan Tujuh Terluka
Keputusan ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pemilu serta memastikan bahwa citra diri yang ditampilkan sesuai dengan kenyataan. MK berharap aturan ini dapat mendorong kampanye yang lebih jujur dan transparan.
Dengan putusan ini, para peserta Pemilu diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dalam kampanye mereka dan memastikan keaslian materi yang dipublikasikan kepada masyarakat.***