Lingkaran.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia secara resmi mengungkapkan alasannya menerima pendaftaran pasangan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka, meskipun pada masa pendaftaran, KPU belum merevisi Peraturan KPU yang mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers hari Selasa, 31 Oktober 2023, pada dasarnya, kategori pendaftaran hanya dibedakan berdasarkan kelengkapan dokumen. Pada masa pendaftaran, KPU belum melakukan asesmen terkait keabsahan dokumen.
Menerima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat 70 Triliun oleh Kuasa Hukum"Benar atau tidaknya dokumen akan ditentukan pada masa berkas calon," ujar Hasyim.
KPU menjelaskan bahwa proses verifikasi berkas pendaftaran masih berlanjut hingga tanggal 13 November 2023. Verifikasi tersebut akan mengacu pada Peraturan KPU yang sedang dalam tahap revisi, mengikuti acuan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah untuk maju sebagai Calon Presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
"Mengacu pada norma yang sudah diubah oleh MK, dan itu berada pada level undang-undang yang kemudian turunannya di Peraturan KPU," tambah Hasyim.
3 Oknum Pegawai Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan PerpajakanKeputusan KPU ini mencerminkan upaya lembaga tersebut dalam mematuhi putusan MK sekaligus menegaskan bahwa proses pemilihan presiden di Indonesia berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses verifikasi yang berlangsung hingga pertengahan November nanti diharapkan akan memberikan kejelasan terkait pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Presiden mendatang.***