ThinkEdu

PEMILU 2024 : Masyarakat Dapat Mengecek Keanggotaan Partai Politik

PEMILU 2024 : Masyarakat Dapat Mengecek Keanggotaan Partai Politik
Website KPU RI : Cek Anggota Partai Politik
Lingkaran–Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dengan tahapan pendaftran Partai Politik, KPU RI dalam hal ini sesuai dengan PKPU 3 tahun 2022 telah melakukan penerimaan pendaftaran partai poltik yang dimulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022. Dalam tahap ini calon partai politik peserta pemilu melakukan pendaftaran sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.

Jalin Erat Kerjasama Bilateral Rusia dan Turki Bikin Barat Khawatir!

Berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Bab IV Pendaftaran Pasal 14 Partai Politik calon peserta pemilu mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan kedalam Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan akhir masa pendaftaran untuk dapat mengajukan pendaftaran sebagai peserta pemilu.

Berhubungan dengan Sipol sesuai pada pasal 1 ayat 24 Sistem informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut SIPOL adalah sistem dan teknologi yang digunakan memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sera Pemuktahiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Peserta Pemilu. Dengan hal tersebut Partai Politik menggunakan Sipol dalam proses pendaftaran keanggotaan Partai politik.

Lalu bagaimana jika ada masyarakat yang ingin mengetahui dirinya masuk atau tidak dalam keanggotaan Partai Politik?

Ini pertanyaan menarik dikarenakan pada pemilu tahun 2019 masyarakat tidak mengetahui apakah masuk dalam keanggotaan partai politik atau tidak, berbeda untuk Pemilu tahun 2024, berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh KPU RI, masyarakat dapat mengecek untuk keanggotaan partai politik.

Bagaimana caranya?....

Masyarakatdapat mengecek melalui website KPU Ri dengan 
"Link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik" Dengan link tersebut masyarkat dapat mengecek dirinya masuk atau tidak dalam keanggotaan partai politik.

Peduli Penghijauan, Pemuda Muhammadiyah Bangka Barat Bergerak

Untuk penggunaanya juga cukup mudah, masyarakat cukup membuka link tersebut bisa di HP, laptop atau komputer yang terkoneksi internet, masyarakat cukup memasukan NIK dalam kolom NIK kemudian klik tombol cari, secara otomatis nantinya muncul keterangan masuk dalam Sipol yang artinya terdaftar sebagai keanggotaan partai politik, atau tidak terdaftar dalam Sipol yang artinya tidak terdaftar sebagai keanggotaan partai politik.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana jika masyarakat merasa keberatan dirinya masuk dalam sipol terdaftar sebagai keanggotaan partai politik. Masyarakat dapat memberikan tanggapan masyarakat melalui link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan .Masyarakat mengisi sesuai form tanggapan yang ada dalam link tersebut.

Jamin Disabilitas Memilih, Bawaslu Bangka Barat lakukan Sosialisasi

Terobosan KPU RI dalam menampilkan fasilitas ini, masyarakat menjadi mudah dalam melakukan pengecekan terhadap keanggotaan partai politik.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru