Website Thinkedu

Pemilu 2024 : Bawaslu RI Rilis 275 Anggota Bawaslu Dicatut

Pemilu 2024 : Bawaslu RI Rilis 275 Anggota Bawaslu Dicatut
Bawaslu RI, Sumber : Website Bawaslu RI
Lingkaran-Jakarta,Badan Pengawas Pemilu melalui siaran pers (15/08/2022)  merilis sebanyak 275 anggota pengawas pemilu yang nama dan NIK nya dicatut sebagai anggota/pengurus Partai Politik.

Bawaslu Republik Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencermatan Nama dan NIK pada data keanggotaan partai politik, ditujukan kepada Ketua Bawaslu Propinsi se-Indonesia dan Ketua Bawaslu Se-Indonesia.

Pemilu 2024 : Bawaslu Bangka Barat Lakukan Pengecekan Keanggotaan Partai Politik

Dalam instruksi ketua Bawaslu RI semua anggota Bawaslu seluruh Indonesia untuk melakukan pencermatan terhadap nama dan NIK Ketua dan Anggota serta pegawai pada lingkungan Sekretariat Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada laman "https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik".

Berdasarkan press rilis yang dilakukan oleh Bawaslu RI, disampaikan sebaran Pengawas Pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik berjumlah 275 orang, berikut sebaran perprovinsi :
  1. Aceh ; 10
  2. Bangka Belitung ; 3
  3. Banten ; 2
  4. Bengkulu ; 4
  5. DI Yogyakarta ; 2
  6. DKI Jakarta ; 1
  7. Gorontalo ; 4
  8. Jambi ; 1
  9. Jawa Barat ; 6
  10. Jawa Tengah ; 14
  11. Kalimantan Barat ; 7
  12. Kalimantan Selatan ; 4
  13. Kalimantan Tengah ; 6
  14. Kalimantan Timur ; 7
  15. Kalimantan Utara ; 2
  16. Lampung ; 10
  17. Nusa Tenggara Barat ; 8
  18. Nusa Tenggara Timur ; 8
  19. Maluku ; 7
  20. Maluku Utara ; 7
  21. Riau ; 7
  22. Kep. Riau ; 3
  23. Sulawesi Barat ; 3
  24. Sulawesi Selatan ; 8
  25. Sulawesi Tengah ; 6
  26. Sulawesi Tenggara ; 7
  27. Sumatera Barat ; 8
  28. Sumatera Selatan ; 17
  29. Sumatera Utara ; 17
  30. Papua Barat ; 18
  31. Papua ; 57
  32. Sulawesi Utara ; 11
Pemilu 2024 : Bawaslu Bangka Barat Lakukan Pengecekan Keanggotaan Partai Politik

Klasifikasi status Pengawas Pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik sebagai berikut
  1. Staf ; 216
  2. Anggota Bawaslu ; 31
  3. Tenaga Pendukung ; 16
  4. Ketua Bawaslu ; 5
  5. Bendahara ; 3
  6. Kepala Sub Bagian ; 2
  7. Koordinator Sekretariat ; 1
  8. Anggota Panwaslih 1***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada